Setiap masyarakat akan menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku dan yang telah disepakati bersama. Nilai dan norma
menjadi suatu hal yang melekat di dalam masyarakat secara turun
temurun, serta dianggap sebagai kebaikan dan kebenaran itu sendiri.
Nilai adalah suatu bentuk abstrak dari hal-hal yang bersifat ideal dan
disepakati bersama dalam masyarakat. Norma lebih bersifat aturan umum
yang ada di masyarakat. Antara nilai dan norma tersebut terwujud dalam
kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat tertentu.
Nilai adalah sesuatu yang dianggap tinggi dan menjadi landasan
dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai sosial adalah hasil dari
anggapan-anggapan masyarakat terhadap perilaku individu.
Dalam bab ini Anda akan mempelajari konsep-konsep nilai dan norma
sosial. Jika dianalogikan, nilai adalah aroma yang muncul dari harumnya
bunga, sedangkan norma diibaratkan sebagai cara kita menumbuhkan bunga
tersebut, memelihara, dan menjaganya. Dengan demikian, nilai dan norma
bergabung menjadi satu dalam sebuah kebudayaan yang ada di masyarakat.
Kebudayaan memiliki berbagai macam unsur di dalamnya, termasuk nilai dan
norma tersebut.
A. Nilai dan Nilai Sosial
1.1. Pengertian Nilai dan Nilai Sosial
Apa yang dimaksud dengan nilai? Secara sederhana, nilai merupakan suatu
hal yang dianggap baik atau buruk bagi kehidupan. Nilai merupakan
sesuatu yang abstrak, namun hal tersebut menjadi pedoman bagi kehidupan
masyarakat. Contohnya, orang menganggap menolong bernilai baik dan
mencuri bernilai buruk. Adapun nilai sosial adalah penghargaan yang
diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang terbukti memiliki daya
guna fungsional bagi kehidupan bersama. Woods mendefinisikan nilai
sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap penghargaan akan berbeda, bergantung pada besar atau kecilnya
fungsi seseorang, misalnya presiden mendapat nilai sosial yang lebih
luas dibandingkan dengan bupati karena fungsi presiden lebih luas
dibandingkan dengan bupati. Pesawat terbang akan memiliki nilai lebih
tinggi dibandingkan bus atau kereta api karena fungsinya yang memberikan
ketepatan waktu dan jasa pelayanannya. Demikian juga untuk menentukan
sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, harus
melalui proses menimbang. Hal tersebut tentunya sangat dipengaruhi oleh
kebudayaan yang dianut masyarakat. Akibatnya, antara masyarakat yang
satu dan yang lain terdapat perbedaan tata nilai.
Masyarakat perkotaan umumnya lebih menyukai nilai persaingan, karena
dalam persaingan akan muncul pembaruan-pembaruan. Pada masyarakat
pedesaan atau masyarakat tradisional, persaingan cenderung dihindari
karena dalam persaingan dapat mengganggu keharmonisan dan tradisi yang
sifatnya turun-temurun.
Nilai sosial dapat pula berupa gagasan dari pengalaman yang berarti
ataupun tidak, bergantung pada penafsiran setiap individu atau
masyarakat yang memberikan atau menerimanya. Pengalaman baik akan
menghasilkan nilai positif sehingga nilai yang bersangkutan dijadikan
pegangan, seperti menepati janji, tepat waktu, dan disiplin.
Adapun pengalaman buruk akan menghasilkan nilai negatif sehingga nilai
yang demikian akan dihindari. Misalnya, seseorang mengalami pengalaman
buruk, karena dibohongi orang lain, akan menghindari orang tersebut. Hal
ini disebabkan oleh pengalaman negatif akan menghasilkan nilai negatif.
Dengan demikian, nilai akan menjadi kaidah yang mengatur kepentingan
hidup pribadi ataupun kepentingan hidup bersama sehingga nilai dapat
dijadikan etika.
1.2. Klasifikasi atau Macam-macam Nilai
- Nilai Sosial adalah sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan sikap dan tindakan manusia. Contohnya, setiap tindakan dan perilaku individu di masyarakat, selalu mendapat perhatian dan berbagai macam penilaian.
- Nilai kebenaran adalah nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, dan cipta). Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati. Tuhan memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia. Contohnya, seorang hakim yang bertugas memberi sangsi kepada orang yang diadili.
- Nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia (estetika). Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan. Contohnya, sebuah karya seni tari merupakan suatu keindahan. Akan tetapi, tarian yang berasal dari suatu daerah dengan daerah lainnya memiliki keindahan yang berbeda, bergantung pada perasaan orang yang memandangnya.
- Nilai kebaikan atau nilai moral adalah nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan (karsa, etik). Dengan moral, manusia dapat bergaul dengan baik antar sesamanya. Contohnya, berbicara dengan orang yang lebih tua dengan tutur bahasa yang halus, merupakan etika yang tinggi nilainya.
- Nilai religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada hidayah dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, manusia mendapat petunjuk dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan. Contohnya, untuk dapat berhubungan dengan Tuhan, seseorang harus beribadah menurut agamanya masing-masing. Semua agama menjunjung tinggi nilai religius. Namun, tata caranya berbeda-beda. Hal ini karena setiap agama memiliki keyakinan yang berbeda-beda.
Nilai-nilai tersebut menjadi kaidah atau patokan bagi manusia dalam
melakukan tindakannya. Misalnya, untuk menentukan makanan yang baik bagi
kesehatan tubuh, kita harus berdasar pada nilai gizi dan bersih dari
kuman. Namun, ada nilai lain yang masih harus dipertimbangkan seperti
halal tidaknya suatu makanan tertentu. Dengan demikian, nilai berperan
dalam kehidupan sosial sehari-hari, sehingga dapat mengatur pola
perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
1.3. Ciri-Ciri Nilai Sosial
Sesuai dengan keberadaannya, nilai-nilai sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Hasil dari proses interaksi antar manusia secara intensif dan bukan bawaan sejak lahir. Contohnya, seorang anak yang bisa menerima “nilai” menghargai waktu karena didikan orangtuanya yang mengajarkan disiplin sejak kecil.
- Ditransformasikan melalui proses belajar meliputi sosialisasi, akulturasi, dan difusi. Contohnya, nilai “menghargai kerja sama” dipelajari anak dari sosialisasi dengan teman-teman sekolahnya.
- Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Contohnya, nilai memelihara ketertiban lingkungan menjadi ukuran tertib tidaknya seseorang, sekaligus menjadi aturan yang wajib diikuti.
- Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia atau bervariasi antara kebudayaan yang satu dan yang lain. Contohnya, di negara-negara maju manusianya sangat menghargai waktu, keterlambatan sulit ditoleransi. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
- Setiap nilai memiliki pengaruh yang berbeda-beda bagi tindakan manusia. Contohnya, nilai mengutamakan uang di atas segalanya membuat orang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, jika nilai kebahagiaan dipandang lebih penting daripada uang, orang akan lebih mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
- Mempengaruhi perkembangan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat, baik positif maupun negatif. Contohnya, nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois. Adapun nilai yang lebih mengutamakan kepentingan bersama akan membuat individu tersebut lebih peka secara sosial.
Dari ciri-ciri tersebut, nilai merupakan suatu kebutuhan manusia yang
digunakan untuk pedoman hidup tentang suatu perbuatan yang seharusnya
dilakukan atau suatu perbuatan yang seharusnya dihindari. Pengalaman
seseorang akan menjadi sebuah nilai yang dapat bersifat positif dan
negatif bagi dirinya.
Berdasarkan ciri-ciri nilai tersebut, nilai sosial dapat
diklasifikasikan lagi menjadi nilai dominan dan nilai yang mendarah
daging (internalized value). Adapun pengertian dari nilai dominan adalah
nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai-nilai lainnya.
Suatu masyarakat yang menganggap suatu nilai dominan atau tidak, didasarkan pada berbagai pertimbangan, yaitu sebagai berikut.
- Banyaknya orang yang menganut suatu nilai. Contohnya di zaman reformasi saat ini, sebagian besar anggota masyarakat menghendaki adanya perubahan ke arah yang lebih baik di segala bidang, seperti ekonomi, politik, hukum, dan sosial.
- Masyarakat telah memegang nilai tersebut dalam waktu yang lama. Contohnya, sejak dulu masyarakat Yogyakarta melaksanakan tradisi “sekatenan” untuk memperingati maulid Nabi Muhammad saw.
- Tinggi rendahnya usaha orang untuk melaksanakan suatu nilai. Contohnya, “pulang kampung” sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia saat menjelang hari lebaran dan natal.
- Adanya kebanggaan dari orang yang melaksanakan suatu nilai. Contohnya memiliki mobil mewah dapat memberikan kebanggaan tersendiri.
Adapun “nilai yang mendarah daging” adalah nilai yang telah menjadi
kepribadian dan kebiasaan sehingga ketika seseorang melakukannya kadang
tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lagi (bawah sadar).
Biasanya nilai demikian telah tersosialisasi dan terbentuk sejak kecil.
Jika nilai ini tidak dilakukan, akan muncul rasa malu atau rasa
bersalah. Contohnya, seorang siswa yang memiliki kebiasaan rajin belajar
akan merasa malu dan bersalah apabila dia gagal dalam mengikuti ujian.
Berbeda halnya dengan siswa yang malas, dia tidak akan malu atau merasa
bersalah jika gagal ujian.
1.4. Fungsi Nilai
Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi
dalam segala tingkah laku, dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas
pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat.
Kehidupan bersama di masyarakat memerlukan pengertian yang harus
diperhatikan, yaitu pembentukan pribadi manusia sebagai warga
masyarakat. Dengan demikian kemajuan masyarakat dan perkembangan sosial
budaya dapat tercapai. Dari ketiga hal tersebut, ditetapkan fungsi nilai
sosial sebagai berikut.
a. Sebagai Faktor Pendorong
Tinggi rendahnya individu dan satuan manusia dalam masyarakat bergantung
pada tinggi rendahnya nilai sosial yang menjiwai mereka. Apabila nilai
sosial dijunjung tinggi oleh sebagian besar masyarakat, maka harapan ke
arah kemajuan bangsa bisa terencana. Hal ini merupakan cita-cita untuk
menjadi manusia yang berbudi luhur dan beradab sehingga nilai sosial ini
memiliki daya perangsang sebagai pendorong untuk menjadi masyarakat
yang ideal.
b. Sebagai Petunjuk Arah
Nilai sosial menunjukkan cita-cita masyarakat atau bangsa. Adapun nilai
sosial sebagai petunjuk arah tergambar dalam contoh berikut ini.
- Cara berpikir dan bertindak warga masyarakat secara umum diarahkan oleh nilai-nilai sosial yang berlaku. Setiap pendatang baru harus dapat menyesuaikan diri dan menjunjung tinggi nilai sosial masyarakat yang didatanginya agar tidak tercela, yang menyebabkan pandangan masyarakat menjadi kurang simpati terhadap dirinya. Dengan demikian, pendatang baru dapat menghindari hal yang dilarang atau tidak disenangi masyarakat dan mengikuti pola pikir serta pola tindakan yang diinginkan.
- Nilai sosial suatu masyarakat berfungsi pula sebagai petunjuk bagi setiap warganya untuk menentukan pilihan terhadap jabatan dan peranan yang akan diambil. Misalnya dalam memilih seorang pemimpin yang cocok bukan saja berdasarkan kedudukan seseorang, melainkan juga berdasarkan kualitas yang dimiliki, atau menentukan posisi seseorang sesuai dengan kemampuannya.
- Nilai sosial berfungsi sebagai sarana untuk mengukur dan menimbang penghargaan sosial yang patut diberikan kepada seseorang atau golongan.
- Nilai sosial berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelompok tertentu.
c. Sebagai Benteng Perlindungan
Pengertian benteng di sini berarti tempat yang kokoh karena nilai sosial
merupakan tempat perlindungan yang kuat dan aman terhadap rongrongan
dari luar sehingga masyarakat akan senantiasa menjaga dan mempertahankan
nilai sosialnya. Misalnya, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai
Pancasila.
Pengkhianatan G 30 S/PKI terhadap Pancasila sebagai dasar negara
merupakan bukti sejarah bangsa Indonesia, tetapi dengan keyakinan bahwa
Pancasila harus tegak dari setiap usaha yang akan meruntuhkannya maka
pengkhianatan tersebut dapat dipatahkan.
B. Norma dan Norma Sosial
Di dalam masyarakat, selain terdapat nilai yang dijadikan landasan sikap
dalam melakukan tindakan dan perilaku, juga terdapat norma yang
dijadikan landasan aturan sebagaimana hukum. Norma menjadi
pedoman bagaimana individu seharusnya bertindak, bersikap dan
menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Aturan-aturan ini muncul
secara turun-temurun, dan biasanya akan terus menjadi tradisi dari nenek
moyang sampai generasi di bawahnya jika tidak ada pengaruh yang muncul
dari luar. Misalnya, kebudayaan barat yang gencar masuk melalui media
massa yang ada sekarang.
Norma sosial yang ada pun sudah bergeser kepada bentuk norma
sosial lain yang berbeda dengan keadaan sebelumnya. Pembahasan terhadap
norma ini terkesan abstrak, namun hal ini sedikit-sedikit bisa kita
pahami jika kita teliti membaca pembahasan selanjutnya.
Seorang pengendara sepeda bermotor melaju di jalan raya dengan kecepatan
tinggi, lebih dari 80 km/jam, dan menerobos lampu merah kemudian
dihentikan oleh polisi. Pengendara tersebut ditilang karena melampaui
batas kecepatan di jalan raya dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Pelanggaran tersebut pada akhirnya bisa ditebus dengan uang.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap kasus tersebut, deskripsikan.
Mengapa polisi melakukan tindakan tersebut? Penyebabnya pengendara tadi
membahayakan pengguna jalan lainnya, dan penerobosan lampu merah dapat
mengakibatkan tabrakan dengan kendaraan lain. Selanjutnya, hal itu
merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas sehingga harus
diberikan sanksi.
2.1. Pengertian Norma dan Norma Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan atau kaidah yang
mengatur kehidupan bersama, baik berupa suatu keharusan, anjuran, maupun
larangan. Aturan atau kaidah tersebut sering disebut sebagai norma.
Norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan
seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.
Ada hubungan yang erat antara nilai dan norma. Norma yang ada dalam
masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh
masyarakat tersebut. Jika nilai adalah sesuatu yang baik, diinginkan,
dan dicita-citakan oleh masyarakat, norma merupakan aturan bertindak
atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Jika
dianalogikan dengan minum kopi, kenikmatan yang diperoleh dari minum
kopi merupakan nilainya. Adapun tindakan mencampurkan kopi dan gula
secara proporsional untuk mendapatkan kenikmatan tersebut adalah
normanya.
Dengan kata lain, norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan
pedoman. Norma berisi suatu keharusan bagi individu atau masyarakat
dalam berperilaku. Norma dianggap positif jika dianjurkan atau
diwajibkan oleh lingkungan sosialnya. Adapun norma dianggap negatif jika
tindakan atau perilaku seseorang dilarang dalam lingkungan sosialnya.
Oleh karena norma sosial merupakan ukuran untuk berperilaku agar
individu dapat menyesuaikan diri dengan norma yang telah di sepakati,
maka diperlukan adanya sanksi bagi individu yang melanggar norma.
Norma merupakan standar atau skala yang terdiri atas berbagai kategori
perilaku agar terjadi keteraturan di masyarakat. Norma muncul dan tumbuh
sebagai hasil dari proses bermasyarakat. Pada mulanya, norma-norma yang
terdapat dalam masyarakat terbentuk secara tidak sengaja. Namun,
lama-kelamaan norma tersebut dibuat dengan sadar dan disengaja.
Contohnya, dahulu di dalam perjanjian jual-beli, seorang perantara tidak
harus diberi bagian dari keuntungan, tetapi lama-kelamaan terjadi
kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya. Bahkan, selanjutnya
ditentukan siapa yang harus menanggung pembagian tersebut, penjual atau
pembeli.
Contoh lain, misalnya dahulu pinjam meminjam uang didasarkan pada saling
percaya, tetapi setelah terjadinya penyelewengan-penyelewengan maka
ditetapkan lah perjanjian secara tertulis sebagai jaminannya.
Unsur pokok norma sosial adalah tekanan sosial terhadap
anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma yang berlaku. Apabila
di masyarakat terdapat suatu aturan, tetapi tidak dikuatkan oleh
desakan sosial, aturan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai norma
sosial. Oleh karena itu, aturan dapat dikatakan sebagai norma sosial
apabila mendapat sifat kemasyarakatan yang dijadikan patokan dalam
tindakan atau perilaku. Dengan demikian, jika dilihat dari kebudayaan
yang berlaku di masyarakat, akan terdapat dua arti norma yang
memungkinkan. Pertama, disebut norma budaya, yaitu aturan terhadap
perilaku individu atau kelompok yang diharapkan oleh masyarakat. Kedua,
disebut norma statis, yaitu suatu ukuran perilaku yang sebenarnya
berlaku di masyarakat, baik yang disetujui maupun tidak.
2.2. Kekuatan Norma
Norma-norma yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat memiliki
kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah kekuatan
mengikatnya, ada juga yang kuat. Berkenaan dengan hal tersebut dikenal
ada empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.
- Cara (usage), adalah penyimpangan kecil terhadap suatu tindakan, namun tidak akan mendapat hukuman yang berat, ganjarannya bersifat hanya celaan. Contohnya, orang yang makan dengan bersuara, atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
- Kebiasaan (folkways), adalah perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Jika tidak dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat. Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan orang lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
- Tata kelakuan (mores), adalah kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku, tetapi diterima sebagai norma-norma pengatur.
- Adat istiadat (custom), adalah tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih. Jika dilanggar, sanksi keras akan didapatkan dari masyarakat.
Keberadaan norma sangat diperlukan oleh masyarakat dalam hubungan antar
anggota masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh
karena itu, setiap pola kelakuan yang telah dijadikan sebagai norma
mengandung unsur “pembenaran,” artinya tindakan tersebut dapat
dibenarkan atau diterima oleh banyak orang, dan di luar tindakan
tersebut dianggap sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik. Oleh
karena itu pula, norma selalu diikuti dengan sanksi berupa hukuman bagi
yang melanggarnya. Sanksi ini diberikan dengan tujuan agar orang
mematuhinya dan bersamaan dengan itu terjadi perubahan tingkah laku pada
orang tersebut. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat dapat
berlangsung tertib dan aman sesuai yang diharapkan.
2.3. Klasifikasi atau Macam-macam Norma
Dalam masyarakat dikenal beberapa norma yang mengatur pola perilaku setiap individu, yaitu sebagai berikut.
a. Norma tidak tertulis (informal) adalah norma yang dilakukan
masyarakat dan telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan
tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat
itu di masyarakat. Hal ini dapat juga merupakan gabungan dari folkways
dan mores, seperti pembentukan keluarga, dan cara membesarkan anak. Dari
lembaga sosial terkecil sampai masyarakat akan mengenal norma perilaku,
nilai cita-cita, dan sistem hubungan sosial. Oleh karena itu, suatu
lembaga akan mencakup:
- seperangkat pola perilaku yang telah distandardisasi dengan baik;
- serangkaian tata kelakuan, sikap, dan nilai-nilai yang mendukung;
- sebuah tradisi, ritual, upacara simbolik dan pakaian adat, serta perlengkapan yang lain.
b. Norma tertulis (formal) adalah norma yang biasanya dalam bentuk
peraturan atau hukum yang telah dibakukan dan berlaku di masyarakat.
Norma ini umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketenteraman warga
masyarakat banyak dan lain-lain. Norma tertulis bertujuan mengatur dan
menegakkan kehidupan masyarakat agar merasa tenteram dan aman dari
segala gangguan yang dapat meresahkannya. Norma ini disebut juga
peraturan atau hukum.
Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan disetujui
masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat atau ringannya
pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, norma tertulis berupa hukum yang
berlaku di masyarakat. Norma tersebut dapat pula berupa peraturan
sekolah yang berfungsi untuk mengatur dan menjaga ketertiban di
lingkungan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan
baik.
c. Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok
masyarakat berupa perbuatan iseng atau meniru tindakan orang lain. Norma
ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut tidak menyimpang dari
norma masyarakat yang berlaku. Contohnya sebagai berikut.
- Individu meniru pakaian atau penampilan anggota kelompok musik tertentu yang menjadi idolanya.
- Potongan rambut gondrong atau dikuncir.
- Hal yang sifatnya berupa peniruan terhadap mode atau fashion yang setiap waktu senantiasa mengalami perubahan (up to date).
Selain berdasarkan klasifikasi tersebut, ada beberapa norma yang umumnya
berlaku dalam kehidupan suatu masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, memakai pakaian yang minim bagi perempuan di tempat umum adalah tidak sopan, tetapi di kolam renang diharuskan memakai pakaian renang yang tentu saja minim.
- Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia mengakui dan menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda. Contohnya, tindakan pembunuhan atau perkosaan tentu banyak ditolak oleh masyarakat di manapun.
- Norma agama adalah norma yang didasarkan pada ajaran atau akidah suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya. Contohnya, rukun Islam dan rukun iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh perintah Tuhan dalam agama Katholik dan Protestan; menjalankan Dharma dalam agama Hindu.
- Norma hukum adalah norma yang didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contohnya, seorang terdakwa yang melakukan pembunuhan terencana divonis oleh hakim dengan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.
- Norma kebiasaan adalah norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, mudik di hari raya.
Jika dikaitkan dengan kekuatan mengikatnya, norma kesopanan dapat
dikategorikan ke dalam cara dan kebiasaan. Adapun norma kesusilaan dapat
dikategorikan ke dalam tata kelakuan. Norma hukum tertulis adalah
undang-undang yang dibuat sengaja oleh lembaga pembuat undang-undang.
Adapun yang tidak tertulis dapat dikategorikan ke dalam adat istiadat.
Di antara kelima norma tersebut yang paling tegas sanksinya adalah
pelanggaran terhadap norma hukum. Untuk hal ini, negara dapat memaksakan
berupa hukuman pidana atau penjara.
Pada dasarnya, setiap anggota masyarakat mengetahui, mengerti,
menghargai, dan menginginkan keberadaan norma yang mengatur pola
perilaku dalam masyarakat demi terciptanya kehidupan yang tertib dan
aman. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpangan-penyimpangan
dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, norma harus selalu di
sosialisasi kan sehingga tumbuh kesadaran bersama dari seluruh anggota
masyarakat untuk menaati norma tersebut.
2.4. Fungsi Norma dan Norma Sosial
Norma yang ada dalam masyarakat pada dasarnya adalah untuk mengatur,
mengendalikan, memberi arah, memberi sanksi dan ganjaran terhadap
tingkah laku masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki aturan yang
mengatur kehidupan agar tertib sosial. Untuk itu, diperlukan adanya
nilai dan norma sosial. Pada dasarnya, masyarakat mengharapkan dan
memaksa anggotanya untuk mengikuti norma sosial yang ada.
Pelaksanaan nilai dan norma akan selalu dilakukan sejak anak masih
kecil. Pada saat pertama kali anak bersosialisasi dengan orangtuanya,
mereka akan diajarkan untuk mengikuti perintah orangtuanya, seperti
harus membantu orangtua, tidak boleh berbohong, dan berbuat baik kepada
orang lain.
Contoh Soal (UMPTN 1996) :
Perilaku penyimpangan adalah tindakan pelanggaran individu/ kelompok terhadap ... masyarakat.
a. nilai
b. hukum
c. sistem
d. kaidah
e. struktur
Jawaban: a
Perbuatan menyimpang dianggap sebagai tindakan yang keluar dari
nilai-nilai sosial, karena nilai merupakan sesuatu yang dijadikan
landasan dalam bersikap dan bertingkah laku di masyarakat.
Rangkuman :
a. Nilai merupakan hal yang dianggap baik atau buruk bagi kehidupan bermasyarakat.
b. Nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada
segala sesuatu yang terbukti memiliki daya guna fungsional bagi
kehidupan bersama.
c. Fungsi nilai sosial yaitu:
- faktor pendorong,
- petunjuk arah,
- bentuk perlindungan.
d. Norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.
e. Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu
berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam
berperilaku.
f. Norma masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.
g. Ada beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan suatu masyarakat,
yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan
norma kebiasaan.
h. Norma yang ada dalam masyarakat pada dasarnya untuk mengatur,
mengendalikan, memberi arah, memberi sanksi dan ganjaran terhadap
tingkah laku masyarakat.
Referensi :
Waluya, B. 2009. Sosiologi 1 : Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat
untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah. Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 138.
thanks for : perpustakaancyber.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar