Pemikiran Malinoski ini
menyebabkan bahwa konsepnya mengenai fungsi sosial dari adat, tingkah laku
manusia, dan pranata-pranata sosial menjadi mantap yang kemudian ia membedakan
fungsi sosial dalam tiga tingkat abstraksi(Koentjaraningrat 1982: 167) yaitu
- Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosial pada tingkat abstraksi pertama mengenai pengaruh tingkah laku manusia dan pranata sosial dalam masyarakat
- Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosial pada tingkat abstraksi kedua mengenai pengaruh suatu kebutuhan suatu adat yang sesuai dengan konsep masyarakat yang bersangkutan.
- Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosila pada tingkat abstraksi ketiga mengenai pengaruh terhadap kebutuhan mutlak untuk berlangsungnya secara terintegrasi dari suatu sistem sosial tertentu.
Konsep Malinowski yang lain yaitu mengenai konsep
pengendalian sosial atau hukum. Malinowski menganalisa masalah itu
(Koentjaraningrat 1964: 61-63)sebagai berikut :
- Dalam masyarakat modern, tata tertib masyarakat dijaga oleh suatu sistem pengendalian sosial yang bersifat memaksa (hukum). Untuk melaksanakan hukum tersbut maka hukum tersebut disokong eloh sistem alat-alat kekuasaan ( kepolisaian, pengadilan dll) yang diorganisir oleh suatu negara.
- Dalam masyarakat primitif alat-alat kekuasaan tersebut kadang-kadang tidak ada.
Dengan demikian apakah dalam masyarakat primitif tidak ada
hukum?
Dalam kejadian hal diatas tersebut timbul persoalan
bagaimana masyarakat primitif bisa menjaga tata tertif di masyarakat tersebut.
Mengenai masalah tersebut Malinowski menjelaskan bahwa berbagai sistem tukar
menukar yang ada di dalam masyarakat primitif merupakan alat yang mengikat
antara satu dengan yang lain. Dalam hal ini Malinowski mengambil contoh dari
masyarakat Trobriand. Malinowski juga mengatakan bahwa sistem menyumbang akan
menimbulkan kewajiban seseorang untuk membalasnya. Hal ini lah yang mengaftikan
kehidupan masyarakat di mana Malinowski menyebutnya prinsip timbal balik atau
principle of reciprocity. Malinowski memberikan ilustrasi seperti yang ada di
masyarakat trobriand. Di mana di masyarakat trobriand terjadi sistem penukaran
barang dan benda. Di mana hal ini lah yang mengaktifkan hubungan antara
kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
Pemikiran Malinowski tentang kebudayaan. Bronislaw Malinowski mengajukan beberapa unsur pokok kebudayaan yang meliputi:
- Sistem normatif yaitu sistem norma-norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyatakat agar dapat menguasai alam di sekelilingnya
- Organisasi ekonomi
- Mechanism and agencies of education yaitu alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas untuk pendidikan. Misalnya keluarga, keluarga merupakan termasuk lembaga pendidik yang utama selain dari lembaga-lembaga resmi yang ada.
- Organisasi kekuatan ( the organization of force ). Bronislaw Malinowski sebagai penganut teori fungsional selalu mencari fungsi atau kegunaan setiap unsur kebudayaan untuk keperluan masyarakat.
Menurut Malinowski segala aktivitas dari unsur kebudayaan tersebut bermaksut untuk memenuhi kebutuhan manusia serta untuk memuaskan segala kebutuhan manusia.
diunduh dari http://teoriantropologi.blogspot.co.id